Skip to main content

HUKUM PERDATA INDONESIA

Hasil gambar untuk hukum perdata indonesia
Sumber : Google image
A.    SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA INDONESIA
Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka. Pertama, Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia.
Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai. Akibat perubahan tersebut, dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis. Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari Justinianus. Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis. Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.[3] Pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848. Dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919. Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.

B.     HUKUM PERDATA
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
ü  BUKU I              : Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
ü  BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
ü  BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
ü  BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

            C.    PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
1.      Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-          Syarat untuk perkawinan :
Pasal 7
(1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
-          Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31
(1)    Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)    Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-          Percampuran kekayaan
Pasal 35
(1)   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)   Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
-          Pemisahan kekayaan
Pasal 36
(1)   Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)   Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
(3)   Pembatalan perkawinan
(4)   Perjanjian perkawinan
(5)   Perceraian

2.      Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-          Keturunan
-          Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-          Perwalian
-          Pendewasaan
-          Curatele
-          Orang hilang


3.      Hukum Benda
a.      Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
Hak-hak kebendaan :
1)      Bezit
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
2)      Eigendom
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
b.      Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
c.       Pand dan Hypotheek
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
d.      Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
e.       Hak reklame
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.

 4.      Hukum Waris 
5.      Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
a.       Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
b.      Macam-macam perikatan
c.       Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
d.      Perikatan yang lahir dari perjanjian
e.       Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
f.        Perihal hapusnya perikatan-perikatan
g.      Beberapa perjanjian khusus yang penting


               D.    SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
               Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.      Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.      Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

               E.     PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
         Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu :
1.      Hukum Publik, yaitu hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.  Hukum Privat, yaitu kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

           Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1.      Hukum Perdata dalam arti luas yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2. Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.

Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.      Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2.      Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.      Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
-    Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
-  Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
-       Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
-       Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.

F.     SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.      Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
-          Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
-          Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
-          Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
-          Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.      Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
-    Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
-      Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
-    Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
-       Hukum Waris (erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Dikutip dari beberapa sumber.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Tutur Kata yang Baik dan Buruk

No. Tutur Kata yang Baik Tutur Kata yang Buruk 1. “Permisi, saya mau tanya. Rumahnya bapak kepala desa ini di mana ya?” “Hai kamu, tau rumahnya kepala desa di sini tidak? Masa sih warga desa tidak tahu rumah kepala desanya.” 2. “Boleh pinjam penghapusmu tidak? Aku lupa membawa penghapus hari ini.” “Pinjam penghapus dong!! Peka dikit lah kalo temannya tidak membawa penghapus waktu sekolah.” 3. “Bu, permisi, sekarang ada jamnya Ibu di kelas 9A.” “Bu, ada jam tuh di kelas saya, jangan lupa dong.” 4. “Ma, boleh minta tolong ambilkan pel? Susuku tumpah di lantai tadi. “Maaa, ambilkan pel cepat, susuku tumpah di lantai. Pel in sekalian ya.” 5. “Kak, boleh minta bantuan tidak? Ajari aku soal yang ini, aku lupa caranya.” “Kak, kerjain soal ini dong, aku lupa caranya nih.” 6. “Maaf ya, aku t

Gagal Pasang Plugin di QGIS? Coba Cara Ini

  QGIS atau yang dulunya biasa disebut Quantum GIS merupakan software  olah data spasial yang bereferensi kebumian. QGIS dikembangkan oleh programmer Gerry Sherman pada tahun 2002 dan rilis sebagai perangkat lunak Open Source yang diminati banyak penggunanya.  Dalam pemakaiannya agar lebih multiguna, QGIS memberikan banyak sekali plugin yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna. Plugin-plugin tersebut tidak semuanya otomatis terpasang ketika instalasi pertama pada dekstop. Banyak plugin yang bisa kita pilih dan pasang secara manual sesuai dengan kebutuhan kita dalam mengolah data pada QGIS. Namun, beberapa kali ditemui masalah dalam pemasangan plugin pada QGIS. Mulai dari jenis plugin yang dimaksud tidak ditemukan, pemasangan plugin yang memerlukan waktu terlalu lama, tidak berhasil memuat list plugin pada QGIS, dan mungkin masih banyak lagi (yang disebutkan hanya yang pernah dialami penulis sih hehehe) Nah, untuk mengatasi kendala-kendala di atas, Ada sebuah tips yang sebenarnya QGI

Majas Bahasa Indonesia

  A.     Pengertian Majas Majas adalah bahasa kias atau pengungkapan gaya bahasa yang dalam pemakaiannya bertujuan untuk memperoleh efek-efek tertentu agar tercipta sebuah kesan imajinatif bagi penyimak atau pendengarnya. B.      Macam-macam Majas Ada 4 jenis Majas, antara lain : 1.       Majas Perbandingan. 2.       Majas Sindiran. 3.       Majas Pertentangan. 4.       Majas Penegasan. C.     Pembahasan 1.       Majas Perbandingan. Majas Perbandingan adalah kata-kata berkias yang menyatakan perbandingan untuk meningkatkan kesan dan juga pengaruhnya terhadap pendengar dan pembaca. A)     Sarkasme Majas Sarkasme adalah yang paling kasar dan biasanya diucapkan oleh orang yang sedang marah. Bahkan terkadang majas ini dapat langsung menusuk perasaan. Ø   Contoh                         : 1)       Dasar kerbau dungu , kerja begini saja tidak becus! 2)       Otakmu memang otak udang . 3)       Mau muntah aku melihat wajahmu itu, pergi k