A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM
PERDATA INDONESIA
Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata
yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum
Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka. Pertama, Sebelum
Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di
Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata.
Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami
adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata
belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai
oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana
kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno
dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh
P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi
Presiden Pengadilan Belgia.
Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya
penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai. Akibat perubahan tersebut,
dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada
code civil Perancis. Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus
Civilis dari Justinianus. Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan
kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis.
Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.[3]
Pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia
dengan stbl.1848. Dan Tujuh tahun kemudian, Hukum perdata di Indonesia kembali
di pertegas lagi dengan stbl.1919. Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan
UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan
masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya
hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia.
Hal ini untuk mencegah terjadinya
kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara
keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami
beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di
sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.
B.
HUKUM PERDATA
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu
didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan
atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum
itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali
menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya
hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau
contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan
BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri
atas 4 buku:
ü BUKU
I
: Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum
keluarga.
ü BUKU
II : Tentang
benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
ü BUKU
III : Tentang
perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
ü BUKU
IV : Tentang
pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat
bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi
semua hukum “Privat materil”, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
C. PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
1.
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal
yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-
Syarat untuk perkawinan :
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun.
-
Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat.
(2)
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
-
Percampuran kekayaan
Pasal 35
(1)
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
(2)
Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta
benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
-
Pemisahan kekayaan
Pasal 36
(1)
Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak.
(2)
Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai
hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
(3)
Pembatalan perkawinan
(4)
Perjanjian perkawinan
(5)
Perceraian
2. Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-
Keturunan
-
Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-
Perwalian
-
Pendewasaan
-
Curatele
-
Orang hilang
3. Hukum Benda
a. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan
“Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
Hak-hak kebendaan :
1)
Bezit
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang ole hukum
diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya
ada pada siapa.
2)
Eigendom
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu
benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat
berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan
merusak)
b.
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan
untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
c.
Pand dan Hypotheek
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda
tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
d.
Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan
(privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang
diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
e.
Hak reklame
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah
dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30
hari.
4. Hukum Waris
5. Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua
orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu
hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
a.
Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
b.
Macam-macam perikatan
c.
Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
d.
Perikatan yang lahir dari perjanjian
e.
Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
f.
Perihal hapusnya perikatan-perikatan
g.
Beberapa perjanjian khusus yang penting
D.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu
pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
2.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan
sebagainya.
4.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda
atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
E.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar
terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu :
1.
Hukum Publik, yaitu hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan
hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2. Hukum Privat, yaitu kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan
individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat
ada 2 pengertian:
1. Hukum Perdata dalam arti luas yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2. Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat
dalam KUHS itu sendiri.
Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.
Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2.
Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.
Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan
realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische
Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan
untuk golongan warga Indonesia yaitu :
- Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat,
yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
- Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh
BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
- Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India,
Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta
kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu
hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
- Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa
(Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
F.
SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu
hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata
yang terdiri :
-
Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan
hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
-
Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum
waris (pasal 499 s/d 1232)
-
Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan
hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
-
Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur
alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal
1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata
material terdiri :
- Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur
tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri
seseorang.
- Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang
manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak
sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
- Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang
memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
- Hukum Waris (erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia, dengan perkataan lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang
yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Dikutip dari beberapa sumber.
Comments
Post a Comment