Akhir-akhir ini sering sekali kata D.A.K terngiang di sekitar kita. Seakan menjadi hal yang begitu menarik orang-orang untuk memperbincangkannya. Mungkin ada yang masih awam dengan kata D.A.K ini. Sebenarnya apa sih D.A.K itu? DAK (Dana Alokasi Khusus) ini merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu. Seperti yang kita ketahui bahwa APBN sendiri adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh DPR dan mempunyai dasar-dasar hukum yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Kembali ke DAK, DAK bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk dalam Dana Perimbangan di samping Dana Alokasi Umum (DAU). (wikipedia.org) Di kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Dana Alokasi Khusus Pendidikan Bojonegoro. DAK Pendidikan Bojonegoro adalah DAK fisik yang kota Bojonegoro terima di mana tujuannya adalah u